JAKARTA, KABARDEWAN.COM -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghapus pelat nomor khusus RF. Polri mengakui penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia RF sudah kebablasan.
Hal ini menjadi alasan untuk menyetop penerbitan pelat kombinasi huruf tersebut untuk siapa pun, pejabat instansi ataupun sipil.
Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, penghentian pelat RF sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
"Sudah saya suruh setop, bulan 10 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," ungkap Yusri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Yusri, dengan demikian, mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'istimewa' tersebut. Kalau masih ada yang menggunakan pelat tersebut, dapat dipastikan itu pelat palsu.
"Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Pada aturan sebelumnya masyarakat sipil bisa memesan pelat cantik kombinasi RF, seperti RFS, RFP, RFU. Hal ini yang membuat kerancuan di jalanan lantaran pelat cantik itu mirip pelat nomor khusus atau rahasia.
"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," kata Yusri.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," kata Yusri dikutip Antara.
Ia menambahkan penerbitan penggunaan pelat khusus dan rahasia akan menunggu aturan baru keluar. Kini pihaknya masih menggodok ketentuan itu.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
Mengurai Ketimpangan Pesta Kemenangan Persib, Edwin Senjaya Soroti Moral Generasi Muda Kota Bandung
5 hari yang lalu
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
1 minggu yang lalu
Lindungi Masyarakat dari Penjualan Obat Ilegal, PSI Dorong Regulasi BPOM Perkuat Pengawan
1 minggu yang lalu
Revisi Peraturan Tata Tertib DPRD, Dudy Tegaskan Fokus pada Pengawasan Internal
1 minggu yang lalu